Padasungai yang belum mengalami pencemaran sering ditemukan siput air dan cacing Planaria. Termasuk kelompok apakah kedua hewan tersebut? (Soal Latihan Bab Klasifikasi Mahluk Hidup Mata Pelajaran IPA BSE Kurikulum 2013 (Revisi 2016) Semester 1 Kelas 7, Kemendikbud) Berikutini adalah beberapa dampak buruk yang diakibatkan oleh pencemaran sungai. 1. Mempengaruhi Flora dan Fauna Bahan kimia dan limbah yang mencemari sungai menyebabkan beberapa spesies kehidupan yang ada di dalam air menjadi punah atau pindah ke tempat lain yang lebih aman. Pencemaranair permukaan tentu menjadi permasalahan besar mengingat manfaatnya di berbagai lini kepentingan. Air Sungai Air sungai merupakan air yang bersumber dari mata air dan air hujan yang mengalir pada permukaan tanah yang memiliki elevasi lebih tinggi dari sungai. Kualitas air sungai dipengaruhi oleh lingkungan di sekitar aliran sungai. BOJONEGORO Hampir dua pekan terakhir air Sungai Bengawan Solo di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mengalami penurunan kualitas akibat tercemar zat kimia amonia. Pencemaran tersebut membuat air Sungai Bengawan Solo berubah warna dan sudah tidak layak dikonsumsi untuk kebutuhan minum dan mandi masyarakat sekitar. 2 Pada sungai yang belum mengalami pencemaran sering ditemukan siput air dan cacing Planaria. Termasuk kelompok apakah kedua hewan tersebut? Published by Berta Andreis Saputra [Succes] Tuesday, September 8, 2020 Share Email Uji Kompetensi Halaman 89-90 IPA (Ilmu Pengetahuan Alam) Bab 2 (Klasifikasi Makhluk Hidup) rumus suku ke n dari barisan 2 6 12 20 adalah. SINTANG – Sintang dialiri oleh sejumlah sungai yang telah lama dekat dengan aktivitas masyarakat. Dimanfaatkan untuk penyedia air, sarana transportasi, mata pencaharian, sampai rekreasi. Namun kabarnya sungai-sungai di Sintang sudah tercemar oleh aktivitas yang tak ramah lingkungan, Minggu 21/3. Direktur Sintang Freshwater Care SFC, Rayendra membenarkan tercemarnya sungai-sungai di Sintang. Pencemaran menurutnya merupakan masalah klasik yang belum terselesaikan. Sungai masih menjadi tempat pembuangan sampah rumah tangga, limbah industri, limbah bahan beracun dan berbahaya B3. “Itulah yang terjadi sekarang di Sungai Kapuas dan Sungai Melawi, dan hampir di semua anak sungai, seperti Sungai Ketungau, Sungai Merpauk, Sungai Tempunak, Sungai Serawai itu mengalami pencemaran oleh limbah industri, limbah rumah tangga. Sekarang terdegradasi akibat dari Penambangan Emas Tanpa Izin PETI dan pembangunan perkebunan sawit yang tidak mematuhi peraturan bufferzone,” ujar pria yang juga tergabung dalam tim penilai AMDAL Kabupaten Sintang ini. Buffer zone sendiri adalah kawasan sepanjang kiri kanan sungai yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi sungai. Perusahaan sawit, kata Rayendra, diwajibkan untuk membentengi buffer zone sungai, danau dan anak-anak sungai dengan membangun pagar alam atau lahan 100 meter dari sungai, anak sungai, dan danau tidak boleh ditanami pohon sawit. Namun realitas di lapangan, bufferzone ini banyak dilanggar oleh perusahaan perkebunan sawit. “Sampai sekarang belum ada penyelesaian masalah bufferzone yang terkena penanaman pohon-pohon sawit,” ujarnya. Menurut pria yang akrab disapa Iin ini, pencemaran di Sungai Kapuas dan Sungai Melawi sudah cukup tinggi. Terutama berkaitan dengan naiknya endapan lumpur yang membawa kandungan logam berat yang membuat sungai itu beracun. Ditambah dengan zat-zat kimia dari perkebunan kelapa sawit dan merkuri dari PETI. Bahkan pencemaran di sungai-sungai tersebut sudah bisa berdampak pada kerusakan lingkungan dan kesehatan manusia. Bagi lingkungan, itu akan berdampak pada rusaknya ekosistem. Efek yang sudah terlihat adalah hilang dan berkurangnya spesies ikan di sungai. “Ikan semah itu dulu banyak di Sungai Melawi, sekarang sudah susah. Udang galah juga. Itu yang jadi persoalan,” ujarnya. “Sedangkan bagi manusia yang memanfaatkan air sungai untuk MCK mandi, cuci, kakus, apalagi untuk kebutuhan makan dan minum, itu akan menyebabkan timbulnya berbagai macam penyakit. Seperti kanker usus, kanker ginjal, dan lain-lain,” ujarnya. Dikhawatirkan lagi, limbah-limbah tersebut akan terkumpul di pertemuan Sungai Kapuas dan Sungai Melawi. Akibatnya, arsenik akan terkonsentrasi di daerah tersebut. “Yang paling parah menerima dampaknya ialah daerah Masuka ke arah hulu hingga Sepauk. Itu hasil penelitian kita bersama teman-teman Dinas Lingkungan Hidup kemarin dalam rangka pendataan baku mutu air kemarin,” katanya. Akar permasalahan yang mengakibatkan terus berlangsungnya pencemaran sungai ini menurutnya ada pada ketidaktegasan pengampu kebijakan menjalankan regulasi yang sudah ada. “Regulasi itu ada, tapi tidak berjalan seiringan dengan kebijakan yang dikeluarkan. Regulasi hanya penghias, tetapi tidak diterapkan langsung ke masyarakat,” ujarnya. Ia pun mengatakan, untuk menghentikan pencemaran di sungai-sungai, pemerintah pun harus mempertegas penerapan aturan. Serta secara rutin mengadakan sosialisasi berkaitan dengan dampak pencemaran terhadap lingkungan dan masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Sintang, Edy Harmaini mengatakan, terkait pencemaran, DLH sesuai ketentuan, terus melakukan pemantauan kualitasnya. Menurutnya, sampai saat ini belum ditemukan pencemaran air sungai dengan kategori sedang atau berat. “Pada anak-anak sungai tertentu saja dengan kategori sedang seperti Sungai Masuka yang merupakan tampungan dari air limbah rumah tangga,” ujarnya. Ia menambahkan, apabila dalam pelaksanaan pengawasannya ditemukan pencemaran oleh limbah yang berbahaya, pihaknya akan menelusuri untuk mengetahui sumber pencemarannya serta akan dilakukan tindakan sesuai ketentuan yg berlaku. Sementara itu, sebagai penyedia air bersih, Perusahaan Umum Daerah Perumda Tirta Senentang pun memanfaatkan sungai sebagai sumber air bakunya. Terutama untuk kebutuhan dalam kota. Setidaknya ada 6 unit yang ada di Kecamatan Sintang yang menggunakan air baku dari Sungai Kapuas dan Sungai Melawi. Empat unit mengambil suplai air baku dari Sungai Kapuas dan 2 unit dari Sungai Kapuas. Di tengah maraknya isu pencemaran sungai oleh aktivitas PETI, perkebunan sawit, dan sampah rumah tangga, Direktur Perumda Tirta Senentang, Jane E. Wuysang mengatakan pihaknya terus berusaha selalu memastikan kualitas air bakunya. “Kami selalu perhatian terhadap isu tersebut pencemaran,” ujarnya. Seperti dengan menjalankan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492 tahun 2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum. Di pasal 4 ayat 3 Permenkes tersebut, dijelaskan bahwa pengawasan kualitas air meliputi inspeksi sanitasi, pengambilan sampel air, pengujian kualitas air, analisis hasil pemeriksaan laboratorium, serta membuat rekomendasi dan rencana tindak lanjut. Jane mengatakan, Perumda Tirta Senentang selalu mengirim sampel airnya ke Laboratorium Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat. Seperti untuk mengukur parameter wajib yang dikatakannya dilakukan setiap sebulan sekali. Seperti kandungan mikrobiologi, kimia an-organik, fisik air, dan kandungan kimiawi. Perumda Tirta Senentang, kata Jane, juga rutin melakukan pengecekan parameter tambahan untuk memantau kandungan bahan anorganik, pestisida, serta desinfektan dan hasil sampingannya. “Sejauh ini kandungan air baku masih aman. Masih bisa ditolerir dan kami punya treatment untuk mengatasinya,” pungkas Jane. ris SINTANG – Sintang dialiri oleh sejumlah sungai yang telah lama dekat dengan aktivitas masyarakat. Dimanfaatkan untuk penyedia air, sarana transportasi, mata pencaharian, sampai rekreasi. Namun kabarnya sungai-sungai di Sintang sudah tercemar oleh aktivitas yang tak ramah lingkungan, Minggu 21/3. Direktur Sintang Freshwater Care SFC, Rayendra membenarkan tercemarnya sungai-sungai di Sintang. Pencemaran menurutnya merupakan masalah klasik yang belum terselesaikan. Sungai masih menjadi tempat pembuangan sampah rumah tangga, limbah industri, limbah bahan beracun dan berbahaya B3. “Itulah yang terjadi sekarang di Sungai Kapuas dan Sungai Melawi, dan hampir di semua anak sungai, seperti Sungai Ketungau, Sungai Merpauk, Sungai Tempunak, Sungai Serawai itu mengalami pencemaran oleh limbah industri, limbah rumah tangga. Sekarang terdegradasi akibat dari Penambangan Emas Tanpa Izin PETI dan pembangunan perkebunan sawit yang tidak mematuhi peraturan bufferzone,” ujar pria yang juga tergabung dalam tim penilai AMDAL Kabupaten Sintang ini. Buffer zone sendiri adalah kawasan sepanjang kiri kanan sungai yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi sungai. Perusahaan sawit, kata Rayendra, diwajibkan untuk membentengi buffer zone sungai, danau dan anak-anak sungai dengan membangun pagar alam atau lahan 100 meter dari sungai, anak sungai, dan danau tidak boleh ditanami pohon sawit. Namun realitas di lapangan, bufferzone ini banyak dilanggar oleh perusahaan perkebunan sawit. “Sampai sekarang belum ada penyelesaian masalah bufferzone yang terkena penanaman pohon-pohon sawit,” ujarnya. Menurut pria yang akrab disapa Iin ini, pencemaran di Sungai Kapuas dan Sungai Melawi sudah cukup tinggi. Terutama berkaitan dengan naiknya endapan lumpur yang membawa kandungan logam berat yang membuat sungai itu beracun. Ditambah dengan zat-zat kimia dari perkebunan kelapa sawit dan merkuri dari PETI. Bahkan pencemaran di sungai-sungai tersebut sudah bisa berdampak pada kerusakan lingkungan dan kesehatan manusia. Bagi lingkungan, itu akan berdampak pada rusaknya ekosistem. Efek yang sudah terlihat adalah hilang dan berkurangnya spesies ikan di sungai. “Ikan semah itu dulu banyak di Sungai Melawi, sekarang sudah susah. Udang galah juga. Itu yang jadi persoalan,” ujarnya. “Sedangkan bagi manusia yang memanfaatkan air sungai untuk MCK mandi, cuci, kakus, apalagi untuk kebutuhan makan dan minum, itu akan menyebabkan timbulnya berbagai macam penyakit. Seperti kanker usus, kanker ginjal, dan lain-lain,” ujarnya. Dikhawatirkan lagi, limbah-limbah tersebut akan terkumpul di pertemuan Sungai Kapuas dan Sungai Melawi. Akibatnya, arsenik akan terkonsentrasi di daerah tersebut. “Yang paling parah menerima dampaknya ialah daerah Masuka ke arah hulu hingga Sepauk. Itu hasil penelitian kita bersama teman-teman Dinas Lingkungan Hidup kemarin dalam rangka pendataan baku mutu air kemarin,” katanya. Akar permasalahan yang mengakibatkan terus berlangsungnya pencemaran sungai ini menurutnya ada pada ketidaktegasan pengampu kebijakan menjalankan regulasi yang sudah ada. “Regulasi itu ada, tapi tidak berjalan seiringan dengan kebijakan yang dikeluarkan. Regulasi hanya penghias, tetapi tidak diterapkan langsung ke masyarakat,” ujarnya. Ia pun mengatakan, untuk menghentikan pencemaran di sungai-sungai, pemerintah pun harus mempertegas penerapan aturan. Serta secara rutin mengadakan sosialisasi berkaitan dengan dampak pencemaran terhadap lingkungan dan masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Sintang, Edy Harmaini mengatakan, terkait pencemaran, DLH sesuai ketentuan, terus melakukan pemantauan kualitasnya. Menurutnya, sampai saat ini belum ditemukan pencemaran air sungai dengan kategori sedang atau berat. “Pada anak-anak sungai tertentu saja dengan kategori sedang seperti Sungai Masuka yang merupakan tampungan dari air limbah rumah tangga,” ujarnya. Ia menambahkan, apabila dalam pelaksanaan pengawasannya ditemukan pencemaran oleh limbah yang berbahaya, pihaknya akan menelusuri untuk mengetahui sumber pencemarannya serta akan dilakukan tindakan sesuai ketentuan yg berlaku. Sementara itu, sebagai penyedia air bersih, Perusahaan Umum Daerah Perumda Tirta Senentang pun memanfaatkan sungai sebagai sumber air bakunya. Terutama untuk kebutuhan dalam kota. Setidaknya ada 6 unit yang ada di Kecamatan Sintang yang menggunakan air baku dari Sungai Kapuas dan Sungai Melawi. Empat unit mengambil suplai air baku dari Sungai Kapuas dan 2 unit dari Sungai Kapuas. Di tengah maraknya isu pencemaran sungai oleh aktivitas PETI, perkebunan sawit, dan sampah rumah tangga, Direktur Perumda Tirta Senentang, Jane E. Wuysang mengatakan pihaknya terus berusaha selalu memastikan kualitas air bakunya. “Kami selalu perhatian terhadap isu tersebut pencemaran,” ujarnya. Seperti dengan menjalankan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492 tahun 2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum. Di pasal 4 ayat 3 Permenkes tersebut, dijelaskan bahwa pengawasan kualitas air meliputi inspeksi sanitasi, pengambilan sampel air, pengujian kualitas air, analisis hasil pemeriksaan laboratorium, serta membuat rekomendasi dan rencana tindak lanjut. Jane mengatakan, Perumda Tirta Senentang selalu mengirim sampel airnya ke Laboratorium Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat. Seperti untuk mengukur parameter wajib yang dikatakannya dilakukan setiap sebulan sekali. Seperti kandungan mikrobiologi, kimia an-organik, fisik air, dan kandungan kimiawi. Perumda Tirta Senentang, kata Jane, juga rutin melakukan pengecekan parameter tambahan untuk memantau kandungan bahan anorganik, pestisida, serta desinfektan dan hasil sampingannya. “Sejauh ini kandungan air baku masih aman. Masih bisa ditolerir dan kami punya treatment untuk mengatasinya,” pungkas Jane. ris - Sejumlah LSM lingkungan seperti Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Walhi, Ecological Observation and Wetlands Conservation Ecoton, dan Aliansi Zero Waste Indonesia AZWI akan menyomasi Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terkait pencemaran daerah aliran sungan DAS Ciliwung. Direktur Eksekutif Ecoton, Prigi Arisandi menyebut rencananya pekan ini pihaknya akan melayangkan somasi kepada Gubernur Anies. Sejumlah LSM lingkungan ini sebelumnya sudah melayangkan teguran kepada tiga gubernur di Pulau Jawa, yaitu Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil; Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo; Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Somasi dilayangkan karena para gubernur tersebut dinilai salah urus pengelolaan sampah hingga buruknya tata kelola sungai. Hal ini mengakibatkan pencemaran hingga kontaminasi mikroplastik di sungai Pulau Jawa seperti Sungai Ciliwung, Sungai Citarum, Sungai Brantas, dan Bengawan Solo. “Untuk Anies itu mungkin minggu ini, kami usahakan Minggu akan kita kirim ke Pak Anies untuk mensomasi karena kami masih mengolah data dulu. Kan untuk menyiapkan beberapa bukti-bukti gitu,” kata Prigi kepada reporter Tirto, Kamis 19/5/2022. Terkait somasi ini, kata Prigi, pihak Ganjar dan Khofifah sudah merespons somasi mereka, tetapi pihak Ridwan Kamil belum menjawab. “Kalau untuk yang Jawa Timur sama Jawa Tengah sudah ada respons, sudah dijawab. Tinggal nunggu Jawa Barat sih, belum direspons,” kata Sungai Nusantara Prigi mengatakan, somasi yang dilayangkan sejumlah LSM lingkungan ini sebagai tindak lanjut dari “Ekspedisi Sungai Nusantara” yang mereka lakukan. Awalnya mereka tidak memfokuskan ke Sungai Ciliwung, karena menurut mereka sudah banyak LSM nasional dan internasional yang berdomisili di Jakarta. Bahkan tadinya Prigi menganggap Sungai Ciliwung itu bersih sehingga mereka tidak memasukkan ke target operasinya. Awalnya, target operasi mereka hanya Sungai Citarum, Sungai Brantas, dan Sungai Bengawan Solo. Namun tiba-tiba seperti terpanggil untuk menyusuri Sungai Ciliwung dari Lenteng Agung hingga ke TB Simatupang. “Ternyata luar biasa. Kami prihatin, kami sedih, ternyata sungai ibu kota ini kok bau tinja,” ungkap Prigi. Lalu, mereka menghitung ada sekitar pohon-pohon dan semak-semak yang terlilit oleh sampah di sepanjang 12 kilometer. “Jadi saya dalam hati nih kecewalah. Ya bagaimana bisa menangani sungai nasional kalau sungai di Jakarta, ibu kota itu kemudian sungainya kotor, enggak terawat, enggak terlayani begitu,” kata juga Soal Krisis Ciliwung, LSM Lingkungan akan Somasi Anies Pekan Ini Cerita Warga Kali Ciliwung yang Hidup dan Terbiasa dengan Banjir Dia menyebut tim ekspedisi melihat kotoran sapi yang dibuang ke sungai, banyak rumah-rumah yang tidak memiliki septic tank dan langsung dibuang tinjanya ke Sungai Ciliwung, serta popok yang menjadi salah satu sampah yang mendominasi di sungai tersebut. “Jadi popok ini juga menyebarkan aroma kotoran manusia gitu,” tutur Prigi. Hal itu, kata dia, memalukan. Karena Indonesia memiliki Peraturan Pemerintah PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di mana di dalamnya ada lampiran tentang baku mutu air sungai dan disebutkan bahwa sungai Indonesia harus nihil sampah. “Jadi artinya, kan, ya ini ada perbuatan yang melanggar hukum, yang punya sungai ini melanggar hukum. Ini, kan kewenangannya pusat, kewenangannya presiden. Jadi presiden ini punya kewenangan untuk mengelola sungai,” kata Prigi. Prigi menambahkan, “Ini kan menunjukkan, pemerintah itu kan kayak anak kecil, dia sering senang bermain, tapi enggak pandai membersihkan. Dia cuma mengotori, mengeksploitasi, merusak sungai, membuang limbah tanpa diolah, membiarkan industri membuang limbah, tapi dia tidak pandai menjaga sungai dari pencemaran,” tegas dia. Selain itu, dia menyebut semua sungai di Jawa itu sekarat Sungai Bengawan Solo, Brantas, Ciliwung, dan Citarum dalam keadaan sudah seperti tempat pembuangan sampah, padahal di hilir sungai untuk bahan baku air minum. “Ini sebenarnya pemerintah membunuh kita pelan-pelan, membiarkan kita minum air yang tercemar,” imbuh Prigi. Dia mengatakan temuan itu mereka dapatkan pada 15 Mei-16 Mei 2022. Di hari itu merupakan kegiatan susur sungai komunitas Ciliwung bersama Tim Ekspedisi Sungai Nusantara, mereka menemukan fakta lain terkait buruknya kualitas air Sungai juga Tarik Ulur Kebijakan Penerapan Cukai Plastik & Minuman Berpemanis Mendaki Gunungan Sampah dan Masalah Lama di TPST Piyungan Yogya Banyak Pembuangan Limbah Rumah Tangga ke Ciliwung Mereka menemukan masih banyak pembuangan limbah rumah tangga berupa kotoran manusia dan kotoran sapi yang dibuang langsung ke badan air. Di Kelurahan Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan ditemukan beberapa pabrik tahu yang membuang limbah bersuhu tinggi serta menimbulkan bau menyengat. Kegiatan susur sungai ini melibatkan komunitas Ciliwung Saung Bambon, Komunitas Ciliwung Kedung Sahong, Ciliwung Institut, serta ada Water Witness. “Tidak semestinya ada kegiatan usaha yang membuang limbah cair langsung ke Ciliwung, seharusnya ada pengolahan limbah sebelum dibuang ke sungai, ditambah lagi dengan kotoran-kotoran sapi di bantaran Ciliwung yang menyumbangkan polusi nitrit dan aroma busuk,” ujar Penggiat Komunitas Ciliwung Tanjung Barat, Tyo lewat keterangan tertulis yang diterima Tirto, Kamis 19/5/2022. Sementara, dalam uji kadar nitrit Ciliwung menunjukkan kadar melampaui baku mutu air kelas II. Padahal menurut PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mensyaratkan kadar nitrit dalam air Ciliwung tidak boleh lebih dari 0,06 miligram per liter mg/L. Peneliti Ecoton, Daru Setyorini melaporkan bahwa mereka menemukan kadar nitrit tertinggi Ciliwung sebesar 0,15 mg/L di wilayah Jalan Camar Cijantung. Tingginya kadar nitrit mengindikasikan adanya pencemaran bahan organik yang berasal dari tinja atau limbah dari kamar mandi. “Faktanya, terdapat pabrik tahu dan kandang sapi di lokasi pengambilan sampel air, yang sedang membuang limbah,” ungkap Daru. Selain pencemaran nitrit, tim ekspedisi juga menemukan tingginya kadar fosfat di Ciliwung wilayah Srengseng Sawah sebesar 0,5 part per million ppm, Jl Camar Cijantung 1,5 ppm, Kedung Sahing 0,6 ppm, dan di bawah Jembatan TB Simatupang sebesar 2 ppm. Padahal, baku mutu PP 22/2021 mensyaratkan bahwa sungai kelas 2 yang dimanfaatkan sebagai bahan baku Perusahaan Daerah Air Minum PDAM kadar fosfat tidak boleh melebihi juga Impor Sampah, Antara Kebutuhan Industri dan Pencemaran Lingkungan Presiden Jokowi Bentuk Tim Pengendalian Pencemaran Sungai Citarum Salah Urus Pengelolaan Sampah Melansir rilis Walhi baru-baru ini, Indonesia sudah dalam kondisi darurat sampah, dengan sebagian besar Tempat Pembuangan Akhir TPA sudah penuh dan masyarakat pasti akan menolak kalau daerahnya dijadikan lokasi TPA baru. Menurut mereka, penanganan sampah yang saat ini tersentralisasi dengan cara kumpul angkut buang ke TPA terbukti bukan cara yang tepat menangani sampah. Kemudian jarak transportasi sampah yang jauh harus ditempuh untuk mengangkut sampah dari penjuru kota ke satu titik penimbunan, sehingga sangat rawan mengalami kecelakaan dan gangguan. Cakupan pelayanan sampah hanya mampu menjangkau 30-40 persen populasi penduduk yang tinggal di pusat kota. Oleh karena itu, pemerintah harus meningkatkan cakupan layanannya agar semua wilayah perkotaan hingga perdesaan mendapat layanan pengelolaan sampah secara menyeluruh. Sebagai informasi, penduduk Indonesia setiap tahun menghasilkan lebih dari 8 juta ton sampah plastik dan hanya sekitar 3 juta ton yang mampu dikelola dengan baik. Sisanya, sebesar 5 juta ton sampah plastik ini salah urus karena ditangani dengan cara dibakar dan ditimbun secara open dumping atau sistem pembuangan sampah di tanah lapang terbuka, dibuang ke sungai sebesar 2,6 juta ton, dan pada akhirnya bermuara ke lautan sekitar 3,2 juta ton. Tingginya jumlah sampah plastik yang salah urus itu membuat Indonesia menjadi negara penyumbang sampah plastik terbesar kedua ke laut dunia setelah Cina. “Buruknya tata kelola sampah tersebut tidak terlepas dari budaya kumpul-angkut-buang yang sampai saat ini masih berjalan. Dengan skema ini, sampah yang dihasilkan dari sumber tidak terpilah dengan baik, sehingga menumpuk di satu tempat. Hal tersebut diperparah dengan minimnya upaya pengurangan sampah dari hulu juga menjadi faktor permasalahan sampah,” kata Co-Cordinator Aliansi Zero Waste Indonesia, Rahyang juga Anies DKI Sumbang Sampah Ton Perhari ke Bantargebang Pesepatu Roda di Jalan Jakarta antara Arogansi dan Sanksi Efek Jera Berdasarkan riset dari Dr. Jenna Jambeck pada 2015, kata Rahyang, Indonesia sebagai peringkat ke-2 pembuang sampah ke laut yang disebabkan karena mismanagement atau salah urus dalam tata kelola sampah. “Jangan sampai ada riset lain yang kembali menyebutkan hal yang serupa terkait mismanagement dalam bocornya sampah kita ke sungai. Pemerintah provinsi dalam hal ini gubernur harus memastikan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah kabupaten/kota berjalan agar hal ini tidak terjadi,” ujar dia. Rahyang menambahkan, sejak 2012, pemerintah melalui PP Nomor 81 Tahun 2012 sudah memiliki regulasi terkait pengurangan dan pengelolaan sampah. Selain itu, ada regulasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Permen LHK tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah Oleh Produsen yang dikeluarkan tahun 2019. “Sayangnya sampai saat ini, kedua produk hukum tersebut belum dijalankan dengan baik sehingga permasalahan sampah semakin memburuk,” sambung dia. Sementara itu, di Jakarta sendiri, berdasarkan data yang berhasil dihimpun oleh Walhi, timbulan sampah harian Jakarta dari 2015 hingga 2020 cenderung mengalami peningkatan. Dari 2015 yang hanya sekitar ton, menjadi ton per hari pada 2020. Peningkatan tersebut diperparah dengan rendahnya jumlah sampah yang berhasil dikelola guna mengurangi beban TPA Bantargebang. Seperti yang terjadi pada 2020 misalnya, dari ton timbulan sampah harian, hanya 945 ton sampah yang berhasil dikelola. Sementara ton sisanya dibuang ke Bantargebang. “DKI Jakarta sudah memiliki cukup banyak produk hukum yang mengatur soal sampah. Sayangnya, produk hukum tersebut belum ditunjang oleh pelaksanaan yang maksimal. Alhasil, situasi ini mengakibatkan kondisi eksisting Sungai Ciliwung yang tercemar sampah sulit dibenahi dan bahkan semakin mengkhawatirkan,” kata Direktur Eksekutif Walhi DKI Jakarta, Suci Fitriah juga Pencemaran Bengawan Solo Limbah Alhokol, Popok, Ayam, Babi... Tim Ekspedisi Temukan Tinja hingga Kotoran Sapi Dibuang ke Ciliwung Pemerintah Gagal Kelola Sungai Pendiri Ecoton, Daru Setyorini menuturkan, kerusakan sungai di Jawa dikarenakan pemerintah tidak memprioritaskan pengendalian pencemaran air. Pengawasan pembuangan limbah cair industri tidak dilakukan dengan serius, sehingga industri tetap saja membuang limbah dengan pengolahan ala kadarnya. “Sementara institusi yang memiliki kewenangan pengelolaan sungai dan pengendalian pencemaran seperti Balai Besar Wilayah Sungai [BBWS], Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan hingga kepala daerah masih saling lempar tanggung jawab atas situasi krisis kualitas air sungai dan sampah,” imbuh dia. Berdasarkan rilis Walhi, pemulihan pencemaran dan perbaikan tata kelola sungai setidaknya membutuhkan 5 aspek yaitu 1 Instrumen hukum peraturan dan kebijakan pengelolaan sampah dan limbah; 2 Kelembagaan formal yang kuat mulai tingkat desa, kecamatan, kabupaten dan provinsi dalam pengelolaan sungai dan penegakan aturan pengendalian pencemaran; 3 Sarana prasarana pengelolaan sampah dan limbah yang mudah dioperasikan, efektif, efisien, rendah emisi dan ramah lingkungan; 4 Pelibatan aktif masyarakat dan komunitas peduli sungai; dan 5 Alokasi anggaran memadai untuk seluruh kebutuhan operasional biaya pengelolaan, edukasi, pengawasan dan penegakan Besar di Jawa Tercemar Sampah Plastik Saat ini kondisi sungai-sungai besar di Pulau Jawa tercemar sampah plastik yang terdegradasi menjadi mikroplastik dan telah mengontaminasi rantai makanan di sungai dan laut. Hasil penelitian Ecoton menemukan ikan di Sungai Ciliwung, Sungai Citarum, Sungai Brantas, dan Sungai Bengawan Solo telah terkontaminasi mikroplastik. Berdasarkan riset Ecoton di 4 lokasi perairan meliputi sungai dan laut, ditemukan hasil kelimpahan rata-rata mikroplastik pada ikan sebesar 20 partikel per ikan sampel Sungai Bengawan Solo, 42 partikel per ikan sampel Brantas, 68 partikel per ikan sampel Citarum dan 167 partikel per ikan sampel Kepulauan Seribu. Kontaminasi mikroplastik ini sudah masuk ke dalam tubuh manusia. Mikroplastik tersebut ditemukan di dalam tinja manusia, plasenta ibu hamil, paru-paru, dan di dalam darah. Ecoton menguji 102 sampel tinja manusia dan menemukan mikroplastik dalam 100 persen sampel tinja masyarakat serta pemimpin daerah di Jawa dan juga Kematian Tahanan di Rutan Polisi Kasus Kekerasan yang Berulang Event Formula E & Upaya Mengurangi Emisi Lewat Kendaraan Listrik Menurut Ecoton, banyaknya jumlah partikel mikroplastik dalam lambung ikan sangat mengkhawatirkan karena setiap mikroplastik mengandung bahan beracun aditif plasticizer yang bersifat pengganggu hormon atau endocrine disrupting chemicals EDC. Mikroplastik juga akan mengikat polutan-polutan dan patogen yang ada dalam media air yang akan ikut terserap masuk ke dalam tubuh ikan yang menelan mikroplastik. Bahan aditif plastik seperti ftalat, BPA, BPS, PFAS, dan Acrylate digunakan dalam berbagai produk plastik rumah tangga, padahal terindikasi dapat mengganggu fungsi hormon dan memicu kanker. Prigi mengatakan, sumber mikroplastik di sungai berasal dari point source limbah industri tekstil serta industri daur ulang plastik dan kertas, dan non point source dari timbunan sampah plastik yang tidak terkelola di daratan akhirnya dibuang ke sempadan sungai dan membanjiri sungai. Dia menambahkan, Sungai Brantas, Sungai Bengawan Solo, Sungai Citarum, dan Sungai Ciliwung merupakan sungai nasional yang memiliki peran vital bagi Indonesia karena selain sebagai air baku Perusahaan Daerah Air Minum PDAM, juga digunakan sebagai sumber irigasi bagi area pertanian yang menyuplai lebih dari 50 persen stok pangan nasional. “Jadi saat ini ada ancaman serius berupa mikroplastik yang mencemari sungai-sungai dan rantai makanan di Pulau Jawa. Pemerintah Indonesia perlu menerapkan parameter mikroplastik dan senyawa pengganggu hormon dalam parameter baku mutu kualitas air sungai,” ujar Prigi. Salah urus pengelolaan sampah hingga buruknya tata kelola sungai telah mengakibatkan pencemaran hingga kontaminasi mikroplastik di sungai Pulau Jawa, demikian rilis Walhi. “Para gubernur telah gagal dalam memenuhi tanggung jawab atas pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi warganya. Atas pertimbangan tersebut, kami melayangkan somasi atau teguran kepada para gubernur di Jawa agar segera merespons krisis kualitas air sungai dan sampah di wilayah administratif masing-masing,” demikian rilis juga Pencemaran Abu Batu Bara yang Buat Warga Marunda Jakut Menderita Punya Saham di KCN, DKI Mestinya Bisa Cegah Pencemaran Batu Bara Respons Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Dinas Lingkungan Hidup DLH Provinsi Daerah Khusus Ibukota DKI Jakarta hingga saat ini belum bisa memberikan tanggapan atas rencana beberapa organisasi lingkungan hidup yang akan melayangkan somasi ke Anies. DLH DKI sebut jika belum ada dokumen somasinya, mereka belum bisa menanggapi. “Belum bisa komentar kami. Kalau belum ada dokumen somasinya, kami belum bisa menanggapi,” ujar Humas DLH DKI Jakarta, Yogi Ikhwan kepada Tirto, Kamis 19/5/2022. Dia menjelaskan, upaya Pemprov DKI menekan jumlah sampah di Sungai Ciliwung adalah selain melakukan imbauan dan edukasi kepada warga di DAS Ciliwung, mereka juga melakukan penegakan hukum dengan memberikan denda bagi warga yang tertangkap tangan membuang sampah ke sungai tersebut. Mereka juga memiliki unit khusus pembersihan badan air. “Unit khusus ini mungkin yang pertama kali yang dimiliki pemerintah daerah, yaitu Unit Pengelola Kebersihan Badan Air [UPK BA] Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta,” kata DLHK DKI Jakarta melalui keterangan tertulis yang diterima Tirto. Pemprov DKI melalui DLH telah berupaya melakukan penanganan sampah, khususnya sampah badan air dengan melaksanakan penanganan sesuai standar operasional prosedur SOP oleh UPK BA, mengingat DKI Jakarta secara geografi dilalui oleh 13 sungai besar. Penanganan sampah dilakukan di titik rutin dan 10 titik khusus musim penghujan berupa sungai, kali, waduk, situ, dan saluran penghubung PHB yang tersebar di seluruh wilayah DKI Jakarta. Sungai Ciliwung sendiri yang menjadi salah satu sungai besar di Jakarta adalah salah satu titik fokus DLH DKI dalam menangani sampah badan air khususnya sampah plastik. Penanganan sampah sepanjang aliran Sungai Ciliwung hingga ke muara dapat dilakukan secara manual maupun menggunakan alat secara teknis. “Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta rutin melakukan pemantauan kualitas lingkungan termasuk kualitas air Sungai Ciliwung minimal dua kali per tahun sesuai PP Nomor 22 Tahun 2021 lampiran VI, namun memang mikroplastik merupakan emerging polutan yang belum diatur baku mutunya,” kata juga Sisi Gelap Batu Bara & Tantangan Indonesia Menuju Energi Bersih Efek Domino Bila Bank Indonesia Naikkan Suku Bunga Acuan Mengkaji Plus Minus Wacana Work from Anywhere bagi ASN Indonesia - Sosial Budaya Reporter Farid NurhakimPenulis Farid NurhakimEditor Abdul Aziz Home Fenomena Alam Selasa, 06 Juni 2023 - 1453 WIBloading... Buaya di Taman Nasional Chitwan, kawasan lindung di kaki bukit Himalaya, Nepal, mengalami perubahan warna pada seluruh tubuhnya. Foto/Live Science/Twitter A A A KATHMANDU - Beberapa ekor buaya dan gharial buaya dengan mocong runcing di Taman Nasional Chitwan, kawasan lindung di kaki bukit Himalaya, Nepal , mengalami perubahan warna pada seluruh tubuhnya. Sekilas warna tubuh buaya dan gharial tampak coklat kemerahan seperti karat pada mencari tahu mengapa warna buaya dan gharial berubah menjadi coklat kemerahan, para peneliti berkolaborasi dengan Project Mecistops melakukan penelitian. Project Mecistops adalah sebuah proyek konservasi untuk melestarikan dan memperkenalkan kembali buaya moncong ramping Afrika Barat Mecistops cataphractus yang terancam punah di Pantai Gading dan di seluruh Afrika penelitian yang dilakukan diketahui, ternyata beberapa sungai memiliki kadar besi yang sangat tinggi. Penemuan ini dapat menjelaskan mengapa beberapa buaya mengalami perubahan warna menjadi coklat kemerahan seperti berkarat. Baca Juga “Ternyata beberapa sungai di daerah Chitwan memiliki kadar besi sangat tinggi, ketika besi bereaksi dengan oksigen untuk membentuk zat berwarna jingga yang disebut oksida besi. Buaya dan gharial yang menghabiskan banyak waktu di beberapa sungai, warna tubuhnya menjadi coklat kemerahan,” jelas Phoebe Griffith, peneliti postdoctoral di Leibniz Institute of Freshwater Ecology and Inland Fisheries, melalui utas Twitter pada 29 dan gharial menghabiskan sebagian besar waktunya di air dan sungai yang tercemar zat besi sehingga melapisi sisik dan gigi mereka dengan lapisan partikel berkarat. Tampilan kulit berwarna coklat kemerahan pada buaya dan gharial bersifat Aswini Kumar Singh, ahli zoologi dan peneliti satwa liar di India, mengatakan, partikel berkarat pada kulit buaya dan gharial dapat tersapu di perairan yang tidak tercemar zat besi. "Seharusnya hilang secara otomatis di air bersih," tulisnya di Twitter dikutip SINDOnews dari laman Live Science, Selasa 6/6/2023.Ini bukan reptil pertama yang tercatat mengalami perubahan warna akibat pencemaran lingkungan. Sebuah studi tahun 2016 di Jurnal Ekologi Afrika melaporkan bahwa buaya kerdil oranye Osteolaemus tetraspis yang tinggal di gua-gua di Gabon berubah menjadi oranye setelah terpapar guano kelelawar, yang mengandung urea tingkat tinggi. Baca Juga Oksida besi juga mengubah warna kulit aligator menjadi berwarna oranye di South Carolina pada tahun 2017. Penyebabnya diduga pencemaran zat besi pada sarang aligator yang setelah menghabiskan musim dingin di Gavialis gangeticus adalah buaya air tawar yang terancam punah yang memiliki moncong panjang dan sempit berujung. Gharial jantan dapat tumbuh dengan panjang sekitar 5 meter dan berat hingga 250 Zoological Society of London, populasi gharial di Nepal anjlok hingga 98% sejak tahun 1940-an karena perburuan yang berlebihan. Sebagian besar dari 200 gharial yang tersisa tinggal di Taman Nasional Chitwan, menghadapi ancaman polusi, penambangan, dan penurunan populasi Crocodylus palustris lebih tersebar luas dan menghuni rawa-rawa dan saluran air yang membentang dari Iran selatan hingga anak benua India. Mereka bermoncong lebar dan ukurannya mirip dengan gharial, tetapi beratnya bisa dua kali lipat karena ketebalannya. wib nepal buaya pencemaran sungai pencemaran lingkungan sungai Baca Berita Terkait Lainnya Berita Terkini More 2 jam yang lalu 4 jam yang lalu 6 jam yang lalu 14 jam yang lalu 15 jam yang lalu 16 jam yang lalu Intervensi manusia terhadap cara alam bekerja seringkali tidak solutif dan malah menyebabkan banyak masalah. Jika kita melihat ke belakang, bentuk intervensi manusia dalam menangani masalah pencemaran sungai di Jakarta sudah banyak dilakukan. Yang paling baru adalah penutupan Kali Item dengan kain waring yang disebut sebagai usaha untuk menanggulangi pencemaran dalam rangka menyambut Asian Games di Jakarta. Namun, apakah hal tersebut tepat dilakukan? Untuk memahami duduk perkara tersebut, perlu kita telusuri sejarah bentang alam dan perkembangan kota Jakarta serta usaha-usaha yang telah dilakukan dalam menangani masalah lingkungan termasuk pencemaran sungai di Jakarta. Fisiografi Jakarta Jakarta yang terletak di pesisir utara Jawa bagian Barat merupakan wilayah endapan yang berusia lebih dari tahun. Sejarawan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Restu Gunawan telah menjelaskan bagaimana proses kerja alam telah mengakibatkan terbentuknya Jakarta sebagai dataran endapan akibat proses pengikisan di wilayah vulkanik selatan Bogor, Jawa Barat dan pengendapan sedimentasi yang memperlebar wilayah endapan sehingga menjadi lebih landai. Hal ini mengakibatkan pada waktu-waktu tertentu seperti pada puncak musim hujan, wilayah endapan secara periodik dilanda banjir. Hal ini mengakibatkan wilayah Jakarta rawan penyakit dan pencemaran. Dahulu masyarakat tinggal di dekat tanggul sungai dan pantai karena untuk menghindari banjir dan mengakses air bersih. Tapi seiring bertambahnya jumlah penduduk, sebaran pemukiman kini tidak hanya di tanggul tetapi juga di wilayah rendah dan rawa, yang notabene lebih rawan penyakit dan pencemaran. Perkampungan di wilayah barat Kali Angke yang polanya sejajar dengan garis pantai. Geografi Regional Indonesia, I Made Sandy, 1985 Perubahan sebaran kampung dan permukiman ini kemudian yang memunculkan masalah baru yaitu pencemaran sungai. Perkembangan Jakarta dan pencemaran sungai Perkembangan DKI Jakarta yang pesat sejak tahun 1960-an menyebabkan tingginya populasi Jakarta hingga kini mencapai lebih dari 10 juta jiwa. Meningkatnya jumlah penduduk dan aktivitas di kota Jakarta menuntut adanya pelayanan publik dasar yang baik untuk bisa menunjang kehidupan kota. Namun, ketidakmampuan pemerintah dalam menyediakan prasarana yang layak mengakibatkan terjadinya penurunan kualitas lingkungan, seperti pencemaran sungai. Pemerintah DKI Jakarta memutuskan bahwa tujuh dari 19 sungai dan laut di Jakarta diperuntukkan untuk air baku air minum dan perikanan. Namun, lebih dari 90% air limbah domestik saat ini dibuang ke sungai dan laut atau bawah tanah melalui septic tank tanpa diolah. Penelitian dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Bappenas juga menunjukkan bahwa 96% air perkotaan di Jakarta dalam kondisi tercemar berat. Tempuran Kali Krukut air berwarna cokelat dan Kali Mampang air berwarna hitam Sementara itu, laporan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi BPPT tentang pengelolaan air bersih dan limbah cair menunjukkan bahwa air limbah domestik dan air limbah perkantoran merupakan penyumbang terbesar terhadap pencemaran air di wilayah DKI Jakarta. Kesimpulannya, sanitasi memang merupakan faktor penting dalam masalah pencemaran air. Kondisi sanitasi Jakarta Firman Lubis, Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia yang juga seorang penggiat sejarah Jakarta, dalam bukunya yang berjudul Jakarta 1950-1970 menceritakan dengan detail bagaimana kondisi sanitasi dan kebersihan Jakarta pada tahun 1950-an. Pada permulaan 1950-an, penyediaan air bersih di rumah-rumah mewah cukup baik, air leding berasal dari mata air di sekitar Batutulis, Bogor, Jawa Barat. Selain air leding, masyarakat khususnya yang tinggal di pemukiman elit hampir semuanya memiliki sumur. Di perkampungan, sumber air bersih pada umumnya dari sumur. Pada saat itu air sumur belum banyak terkontaminasi. Yang menjadi masalah adalah tempat buang air besar atau WC. Di perkampungan, orang biasanya buang air sembarangan, misalnya di kali, selokan, atau empang ikan. Keadaan ini membuat sanitasi lingkungan menjadi semakin buruk. Hasil survei kesehatan masyarakat pada 1957 menunjukkan kira-kira orang Jakarta hidup dalam kondisi sanitasi buruk atau sekitar 16% dari total populasi Jakarta pada saat itu. Salah satu daerah dengan kondisi sanitasi yang buruk ditemukan di Tanah Tinggi di Jakarta Pusat yang merupakan permukiman kumuh tertua di Jakarta. Namun lebih dari 50 tahun kemudian, riset dari Universitas Indonesia pada tahun 2013 menunjukkan Tanah Tinggi masih memiliki sanitasi yang buruk. Hal ini dibuktikan dengan terbatasnya akses air bersih dan akses mandi cuci kakus MCK. Pada tahun 2013, wilayah bantaran rel kereta Tanah Tinggi-Kramat dengan estimasi penduduk jiwa hanya memiliki sembilan MCK umum yang dua di antaranya merupakan milik pemerintah hasil revitalisasi lingkungan kumuh yang didanai melalui Program Muhammad Husni Thamrin pada tahun 1960-an. Beberapa MCK bahkan tidak memiliki septic tank, dan pembuangan dialirkan langsung ke saluran air. MCK Umum Dahlia dibangun pada 1960-an dan menjadi salah satu MCK tertua di Tanah Tinggi. Skripsi Makna Fasilitas Umum bagi Pemukim di Sepanjang Rel Kereta Senen, Jakarta Pusat, Nadya Putri Utami, Universitas Indonesia, 2013 Sistem pipa pembuangan air limbah Jakarta Masalah sanitasi Jakarta sangat berkaitan erat dengan ketersediaan Instalasi Pengolahan Air Limbah IPAL baik IPAL sistem sederhana maupun IPAL sistem pipa terpusat. Perlu diketahui bahwa saat ini wilayah yang sudah terlayani sistem perpipaan di Jakarta baru meliputi kawasan bisnis di pusat Jakarta. Wilayah cakupan yang dikelola PD PAL Jaya ini hanya seluas hektar atau setara dengan 2,07% dari luas total wilayah DKI Jakarta. Selebihnya, pembuangan limbah masih dilakukan tanpa IPAL terpusat. Wilayah Cakupan Pelayanan Sistem Perpipaan PD PAL Jaya. Solusi yang pernah dicoba dan masalahnya Mengingat bahwa masalah infrastruktur sanitasi adalah permasalahan utama pencemaran sungai di Jakarta, beragam upaya sudah dilakukan untuk mengatasi masalah ini. Untuk masalah sanitasi, pemerintah Jakarta sudah mencoba beberapa program seperti di antaranya Program Muhammad Husni Thamrin, Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup RPPLH, Buku Putih Sanitasi BPS, Sanitasi Berbasis Masyarakat yang didukung oleh Islamic Development Bank, Rukun Warga RW Kumuh BPS dan Program Kota Tanpa Kumuh Kotaku. Namun hasil penelitian yang sedang dikerjakan salah satu dari kami menunjukkan program-program tersebut tidak efektif karena banyak yang tumpang tindih. Jika dihitung per jenis program, terdapat 162 kelurahan untuk program RPPLH, 162 kelurahan untuk Program Buku Putih Sanitasi, 29 kelurahan untuk Sanimas IDB, 156 kelurahan untuk Program RW Kumuh, serta 115 kelurahan kumuh untuk program Kotaku. Sebaran Jumlah Program Sanitasi per Kelurahan di DKI Jakarta. Sementara itu untuk masalah pipa pembuangan limbah, perusahaan investasi internasional dari Jepang JICA mengembangkan studi drainase dan proyek pembuangan air limbah pada tahun 1991. Namun, proyek ini dianggap tidak berhasil karena beberapa faktor. Salah satu penyebabnya adalah tidak sinkronnya rencana manajemen air limbah dengan perencanaan tata kota yang sudah ada. Perlu diketahui pula bahwa sistem perpipaan bukanlah proyek yang gampang, diperlukan biaya yang sangat mahal serta proses penanaman pipa di bawah tanah yang tidak mudah mengingat sudah banyaknya gedung-gedung tinggi di Jakarta. Setelah itu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono sudah merencanakan proyek pembuangan air limbah Jakarta yang terbagi atas 14 zona berdasarkan kondisi geografis. Rencana pembangunan ini ditargetkan selesai pada tahun 2050 dengan perkiraan estimasi investasi mencapai lebih dari Rp 16 triliun untuk dua zona pada tahap 1. Proyek ini diharapkan dapat menambah cakupan luasan sistem perpipaan menjadi 20% dari total luas Jakarta. Namun, pelaksanaan proyek ini ditunda hingga 2019 atas permintaan BAPPENAS. Butuh solusi yang terpadu Masalah lingkungan tidak bisa diselesaikan secara parsial, apalagi secara instan. Diperlukan kerjasama yang baik antara masyarakat dan pemerintah sehingga bisa memberikan alternatif baru dalam penyelesaian masalah lingkungan yang runyam ini. Misalnya daripada menunggu hingga 2050, sebetulnya kita bisa memulai dengan pembangunan IPAL sederhana atau IPAL komunal. Beberapa proyek yang bisa dijadikan contoh adalah IPAL komunal di Sleman, Yogyakarta dan Martapura, Kalimantan Selatan serta IPAL komunal Malakasari, Duren Sawit, Jakarta Timur yang dikembangkan oleh masyarakat bersama dengan PD PAL Jaya. Jika kita kembali pada kasus Kali Item, pemerintah harus menelisik sumber masalah pencemaran sungai sebelum bersikap reaktif dengan solusi yang tidak berkelanjutan karena tidak menjawab akar permasalahan. Pembersihan sungai pada masa Ahok juga merupakan salah satu contoh pendekatan reaktif parsial. Meski dianggap berhasil dengan pembersihan sungainya, tetapi pendekatannya tidak berkelanjutan karena hanya sebatas membersihkan sungai di hilir dari sampah, tanpa menyelesaikan akar permasalahannya baik di hulu maupun hilir sungai. Dari identifikasi masalah di atas, seharusnya pemerintah memecahkan masalah utama yaitu perbaikan sistem pembuangan air limbah di Jakarta guna memperbaiki sanitasi sekaligus mengatasi pencemaran air. Kesadaran kolektif masyarakat, evaluasi dan pembenahan program-program pemerintah, serta kerja sama antar pemerintah daerah di hulu dan hilir sungai sangat dibutuhkan untuk mengatasi masalah pencemaran sungai yang selama ini ada. SINTANG—Sintang dialiri oleh sejumlah sungai yang telah lama dekat dengan aktivitas masyarakat. Dimanfaatkan untuk penyedia air, sarana transportasi, mata pencaharian, sampai rekreasi. Namun kabarnya sungai-sungai di Sintang sudah tercemar oleh aktivitas yang tak ramah lingkungan, Minggu 21/3. Direktur Sintang Freshwater Care SFC, Rayendra membenarkan tercemarnya sungai-sungai di Sintang. Pencemaran menurutnya merupakan masalah klasik yang belum terselesaikan. Sungai masih menjadi tempat pembuangan sampah rumah tangga, limbah industri, limbah bahan beracun dan berbahaya B3. “Itulah yang terjadi sekarang di Sungai Kapuas dan Sungai Melawi, dan hampir di semua anak sungai, seperti Sungai Ketungau, Sungai Merpauk, Sungai Tempunak, Sungai Serawai itu mengalami pencemaran oleh limbah industri, limbah rumah tangga. Sekarang terdegradasi akibat dari Penambangan Emas Tanpa Izin PETI dan pembangunan perkebunan sawit yang tidak mematuhi peraturan bufferzone,” ujar pria yang juga tergabung dalam tim penilai AMDAL Kabupaten Sintang ini. Buffer zone sendiri adalah kawasan sepanjang kiri kanan sungai yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi sungai. Perusahaan sawit, kata Rayendra, diwajibkan untuk membentengi buffer zone sungai, danau dan anak-anak sungai dengan membangun pagar alam atau lahan 100 meter dari sungai, anak sungai, dan danau tidak boleh ditanami pohon sawit. Namun realitas di lapangan, bufferzone ini banyak dilanggar oleh perusahaan perkebunan sawit. “Sampai sekarang belum ada penyelesaian masalah bufferzone yang terkena penanaman pohon-pohon sawit,” ujarnya. Menurut pria yang akrab disapa Iin ini, pencemaran di Sungai Kapuas dan Sungai Melawi sudah cukup tinggi. Terutama berkaitan dengan naiknya endapan lumpur yang membawa kandungan logam berat yang membuat sungai itu beracun. Ditambah dengan zat-zat kimia dari perkebunan kelapa sawit dan merkuri dari PETI. Bahkan pencemaran di sungai-sungai tersebut sudah bisa berdampak pada kerusakan lingkungan dan kesehatan manusia. Bagi lingkungan, itu akan berdampak pada rusaknya ekosistem. Efek yang sudah terlihat adalah hilang dan berkurangnya spesies ikan di sungai. “Ikan semah itu dulu banyak di Sungai Melawi, sekarang sudah susah. Udang galah juga. Itu yang jadi persoalan,” ujarnya. “Sedangkan bagi manusia yang memanfaatkan air sungai untuk MCK mandi, cuci, kakus, apalagi untuk kebutuhan makan dan minum, itu akan menyebabkan timbulnya berbagai macam penyakit. Seperti kanker usus, kanker ginjal, dan lain-lain,” ujarnya. Dikhawatirkan lagi, limbah-limbah tersebut akan terkumpul di pertemuan Sungai Kapuas dan Sungai Melawi. Akibatnya, arsenik akan terkonsentrasi di daerah tersebut. “Yang paling parah menerima dampaknya ialah daerah Masuk ke arah hulu hingga Sepauk. Itu hasil penelitian kita bersama teman-teman Dinas Lingkungan Hidup kemarin dalam rangka pendataan baku mutu air kemarin,” katanya. Akar permasalahan yang mengakibatkan terus berlangsungnya pencemaran sungai ini menurutnya ada pada ketidaktegasan pengampu kebijakan menjalankan regulasi yang sudah ada. “Regulasi itu ada, tapi tidak berjalan seiringan dengan kebijakan yang dikeluarkan. Regulasi hanya penghias, tetapi tidak diterapkan langsung ke masyarakat,” ujarnya. ris SINTANG—Sintang dialiri oleh sejumlah sungai yang telah lama dekat dengan aktivitas masyarakat. Dimanfaatkan untuk penyedia air, sarana transportasi, mata pencaharian, sampai rekreasi. Namun kabarnya sungai-sungai di Sintang sudah tercemar oleh aktivitas yang tak ramah lingkungan, Minggu 21/3. Direktur Sintang Freshwater Care SFC, Rayendra membenarkan tercemarnya sungai-sungai di Sintang. Pencemaran menurutnya merupakan masalah klasik yang belum terselesaikan. Sungai masih menjadi tempat pembuangan sampah rumah tangga, limbah industri, limbah bahan beracun dan berbahaya B3. “Itulah yang terjadi sekarang di Sungai Kapuas dan Sungai Melawi, dan hampir di semua anak sungai, seperti Sungai Ketungau, Sungai Merpauk, Sungai Tempunak, Sungai Serawai itu mengalami pencemaran oleh limbah industri, limbah rumah tangga. Sekarang terdegradasi akibat dari Penambangan Emas Tanpa Izin PETI dan pembangunan perkebunan sawit yang tidak mematuhi peraturan bufferzone,” ujar pria yang juga tergabung dalam tim penilai AMDAL Kabupaten Sintang ini. Buffer zone sendiri adalah kawasan sepanjang kiri kanan sungai yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi sungai. Perusahaan sawit, kata Rayendra, diwajibkan untuk membentengi buffer zone sungai, danau dan anak-anak sungai dengan membangun pagar alam atau lahan 100 meter dari sungai, anak sungai, dan danau tidak boleh ditanami pohon sawit. Namun realitas di lapangan, bufferzone ini banyak dilanggar oleh perusahaan perkebunan sawit. “Sampai sekarang belum ada penyelesaian masalah bufferzone yang terkena penanaman pohon-pohon sawit,” ujarnya. Menurut pria yang akrab disapa Iin ini, pencemaran di Sungai Kapuas dan Sungai Melawi sudah cukup tinggi. Terutama berkaitan dengan naiknya endapan lumpur yang membawa kandungan logam berat yang membuat sungai itu beracun. Ditambah dengan zat-zat kimia dari perkebunan kelapa sawit dan merkuri dari PETI. Bahkan pencemaran di sungai-sungai tersebut sudah bisa berdampak pada kerusakan lingkungan dan kesehatan manusia. Bagi lingkungan, itu akan berdampak pada rusaknya ekosistem. Efek yang sudah terlihat adalah hilang dan berkurangnya spesies ikan di sungai. “Ikan semah itu dulu banyak di Sungai Melawi, sekarang sudah susah. Udang galah juga. Itu yang jadi persoalan,” ujarnya. “Sedangkan bagi manusia yang memanfaatkan air sungai untuk MCK mandi, cuci, kakus, apalagi untuk kebutuhan makan dan minum, itu akan menyebabkan timbulnya berbagai macam penyakit. Seperti kanker usus, kanker ginjal, dan lain-lain,” ujarnya. Dikhawatirkan lagi, limbah-limbah tersebut akan terkumpul di pertemuan Sungai Kapuas dan Sungai Melawi. Akibatnya, arsenik akan terkonsentrasi di daerah tersebut. “Yang paling parah menerima dampaknya ialah daerah Masuk ke arah hulu hingga Sepauk. Itu hasil penelitian kita bersama teman-teman Dinas Lingkungan Hidup kemarin dalam rangka pendataan baku mutu air kemarin,” katanya. Akar permasalahan yang mengakibatkan terus berlangsungnya pencemaran sungai ini menurutnya ada pada ketidaktegasan pengampu kebijakan menjalankan regulasi yang sudah ada. “Regulasi itu ada, tapi tidak berjalan seiringan dengan kebijakan yang dikeluarkan. Regulasi hanya penghias, tetapi tidak diterapkan langsung ke masyarakat,” ujarnya. ris

pada sungai yang belum mengalami pencemaran